Tegasnya Kapolri ancam tindak penolak Perppu Pembubaran Ormas
VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan polemik. Alasannya, situasi di Tanah Air kini sudah mendesak dari ancaman termasuk ideologi.
Pro kontra pun bergulir. Yang membuat segelintir pihak menolak yakni aturan dalam perppu yang mengatur pembubaran ormas (organisasi masyarakat).
Sadar akan adanya penolakan, Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Agen Dominoqq dan Keamanan Wiranto mempersilakan kepada orams-ormas yang menolak untuk menempuh jalur hukum.
"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan karena nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila haknya melakukan pembelaan silakan. Masuk pengadilan boleh. Ke MK silakan," terangnya beberapa waktu lalu.
Sayangnya, imbauan pemerintah seakan tak digubris. Gejolak tetap terjadi di sejumlah daerah menolak Perppu Pembubaran Ormas.
Seperti yang terjadi di Medan dimana unjuk rasa dilakukan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU). Mereka melakukan long march dari Lapangan Merdeka-Jalan Guru Patimpus, Bundaran Majestik-Kapten Bandar Poker Maulana Lubis, dan kembali ke Lapangan Merdeka. Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk yang isinya menentang Perppu Ormas.
Pun yang terjadi di Solo. Ratusan anggota ormas Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), menggeruduk gedung DPRD Kota Solo, Jalan Adi Sucipto, Karangasem, Laweyan, Senin (17/7).
Mereka berorasi di depan Graha Paripurna.
Keesokan harinya, Selasa (18/7) aksi unjuk rasa terjadi di Ibu Kota. Kali ini dari massa ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Massa berkumpul di Patung Kuda Judi Online Arjuna Wiwaha, Kawasan Barat Monas, Jakarta Pusat setelah long march dari Masjid Istiqlal usai melaksanakan Salat Zuhur.
Menyikapi gejolak yang terjadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak tinggal diam.
Jenderal Bintang Empat meminta para penolak Perppu Pembubaran Ormas untuk menyuarakan pendapat sesuai mekanisme yang ada yaitu langsung gugat ke MK.
Jika tidak, maka polisi tak segan-segan untuk menindak tegas.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
"Kalau aksi anarkis terjadi, bukan Perppu yang akan kita terapkan, tapi UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara," tegas Kapolri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, dalam UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara Agen Bandarq disebutkan adanya larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan yang dapat menimbulkan kerusuhan.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun."













Tidak ada komentar