25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam
VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka Edy Wem alias Akon yang sudah ditahan sebelumnya.
"Pupuk yang diamankan tersebut masih berada di dalam kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Selasa (1/8) sekitar Agen Dominoqq pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/8).
Dia mengatakan, penyitaan pupuk yang diduga milik tersangka Akon ketika petugas Subdit 1 Indag melakukan pengecekan di sebuah kontainer yang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.
"Pupuk yang diamankan tersebut berada di dalam kontainer dengan nomor Bandar Poker KKTU 749945 0 diekspedisi PT Ligita Jaya Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang," ujarnya.
Menurutnya jenis pupuk yang ditemukan dalam kontainer tersebut yakni pupuk pembenah tanah dengan merk pupuk kandang Granul (Organik) Mangga Dua.
"Pupuk pembenah tanah ini diproduksi oleh CV Alam Perkasa Jaya. Jumlahnya Judi Online sebanyak 500 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 25 ton," katanya.
Abdul Munim menegaskan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga tidak memiliki izin edar.
"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Pertanian Babel, izin edar yang tercantum Agen Bandarq di kemasan pupuk pembenah tanah ini tahun 2010. Yang mana, berdasarkan Permentan 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah bahwa masa izin edar pupuk berlaku selama lima tahun,"













Tidak ada komentar