Kembali lagi 2 mantan kariyawan jadi tersangka, atas demo rusuh di Freeport
VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Tersangka aksi demo anarkis dilakukan mantan karyawan PT.Freeport dan sub kontraktor yang dilaksanakan tanggal 19 Agustus lalu bertambah menjadi delapan orang. Penetapan tersangka tambahan dilaksanakan Senin (21/8) karena sebelumnya tercatat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bertambahnya tersangka aksi demo itu setelah penyidik mendalami kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal diberitakan Antara di Jayapura, Selasa (22/8). Agen Dominoqq
Dua tersangka baru adalah Labia (43) dan George Suebu (33). Sementara identitas enam tersangka lainnya yakni Patriot Wona (34), Arnon Merimo (27), Lukman (37), Napoleon Korwa (38), Fachri (37),dan Nuryadin (42). Bandar Poker
Para tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda yakni pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP serta pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, kata Kombes Kamal. Judi Online
Kamal mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyidik masih terus mendalaminya. Aksi demo mantan karyawan PT Freeport itu sempat menyebabkan aktivitas yang melintasi mille 28 terhambat namun saat ini sudah kembali normal. Agen Bandarq
Tidak ada komentar