Perjalanan Kasus Ahok Belum Berakhir
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.Agen Poker, Agen Bandarq, Agen Domino, Poker Online, Agen Domino Terpercaya, Bandar Ceme, Online Resmi
"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok setelah berdiskusi dalam sidang pembacaan vonis.
Kasus Ahok, nyatanya, masih jauh dari kata akhir. Ahok masih berjuang untuk melawan vonis tersebut.
Tidak ada komentar